BAB II
PERKEMBANGAN & KLASIFIKASI AKT.
INTERNATIONAL
Sejarah akuntansi dari para akuntan memperlihatkan perubahan
yang terus-menerus. Pada awalnya akuntansi tidak lebih dari system pencatatan
ntuk jasa perbankan tertentu dn skema pemungutan pajak. Bersamaan dengan
perkembangannya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi dalam konteks global, maka beberapa ahli berpendapat bahwa secara
sistematis terdapat perbedaan pola prilaku akuntansi yang diterapkan di
berbagai negara.
Sangat penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana dan mengapa
akuntansi berkembang berdasarkan faktor-faktor dasar yang mempengaruhi
perkembangannya guna memahami dengan lebih baik sistem akuntansi suatu negara.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan akuntansi berbeda dari satu tempat ke tempat
lain, arena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya,
ekonomi, hokum, dan politik yang berbeda-beda mrnghasilkan system akuntansi
yang berbeda.
Munculnya perusahaan modern merangsang pelaporan keuangan dan
auditing periodik. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi
manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam
sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahamidan
menganalisis mengapa dan bagaimana system akunansi nasional berbeda-beda. Kita
juga dapat menganalisis apakah sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda.
Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan
menurut karakteristik khususnya.
PERKEMBANGAN
Berikut ini merupakan delapan faktor yang berpengaruh secara
signifikan dalam perkembangan akuntansi:
1. Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi
memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana
bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas
perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga
berinteraksi. Dunia barat memiliki dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum
umum (khusus). Kodifikasi standard dan prosedur akuntansi merupakan hal yang
wajar dan sesuai di Negara yng menganut system kodifikasi Latin Romawi.
Sebaliknya hokum umu berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.kodifikasi hokum (kode
hokum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) leglnya saja.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan
standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka
untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak
terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi
tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories
dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan
perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan
dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko
efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang
berkompeten.
8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu :
a. Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap
suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang
tersusun ketat dan saling tergantung.
b. Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan) adalah sejauh
mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian
kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
c. Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran
ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan
ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
d. Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender
dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan
daripada hubungan dan perhatian
Dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan
keuangan satu Negara berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray yaitu:
1.
Profesionalisme versus control
wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan
regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan
ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2.
Keseragaman versus fleksibilitas
preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas
dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu
3.
Konservatisme versus optimisme;
suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan
mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, dari pada memilih pendekatan
yang sekedar optimis namun berisiko.
4.
Kerahasiaan versus transparansi
preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar
kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan
informasi terhadap public.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua
kategori yaitu:
1.
Klasifikasi dengan pertimbangan ;
bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
2.
Klasifikasi secara empiris ;
menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek
akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh
Mueller pertengahan abad 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan
terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan system ekonomi
berorientasi pasar:
1. Berdasarkan Pendekatan Makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari
dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena
perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
Sebagai contoh, untuk mendorong perkembangan industri tertentu, suatu negara
dapat mengijinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa
industri tersebut seperti yang dilakukan oleh Negara Swedia.
2.
Berdasarkan Pendekatan
Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya
terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan
hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimiliki dan memisahkan secara
jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivias usaha,
contohnya Negara Belanda.
3.
Berdasarkan Pendekaan Disiplin
Independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik
bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertibangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa
yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan
bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi, contohnya negara Inggris dan
Amerika Serikat.
4.
Berdasarkan Pendekatan yang
Seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan
sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman
dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang
pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi
akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis, dan pendekatan ini
digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam
perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur
kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan
harga, contohnya adalah negara Perancis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum
Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi
juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara.
1.
Akuntansi dalam Negara-negara
hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”,
transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan
dan pajak. Akuntansi hokum umum sering juga disebut sebagai “Anglo Saxon”,
“Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi ini berawal di Inggris
dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong,
India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang
dalam”) mendominasi sumber dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan
kreditor. Akuntansi hokum kode sering disebut “kontinental”, “legalistic”, atau
“seragam secara makro”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa
Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dean Amerika.
Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang
saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada
sistem hukum kode. Hukum melindungi investor luar, dan secara hukum sangat
ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara-negara
hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara
kode. Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar dan Kepatuhan Hukum.Ada
beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nsional menjadi
semakin hilang, yaitu:
3.
Pentingnya pasar saham sebagai
sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya
semakin menjadi global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan
perusahaan yang diakui secara mendunia.
4.
Pelaporan keuangan ganda kini
menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan
keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi
dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional.
5.
Beberapa Negara yang menganut
kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab
pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta
yang profesional dan independen. Hal ini membuat proses penetapan standar
menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum. Dan hal tersebut
dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif mempengaruhi agenda-agenda
IASB.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum
menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti:
1.
Depresiasi, dimana beban
ditentukan berdasarkan penurunan keguanan suatu aktiva selama masa manfaat
ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum).
2.
Sewa guna usaha yang memiliki
substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian
wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan
hukum).
3.
Pensiun dengan biaya yang diakrual
pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut
dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Sumber :
- http://dholphinwahyu.blogspot.com/2011/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html ( Choi, Frederick D.S & Gary K.Meek. 2010. “International Accounting”. Jakarta : Salemba Empat)
- http://wanday-doanx.blogspot.com/2010/12/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html
- http://renamei77.student.umm.ac.id/2010/01/29/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/ )
- Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek,International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar