Dividers
Dividers

Kamis, 22 November 2012

BAB VI ETIKA DALAM AUDITING




TUGAS SOFTSKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
BAB  VI






NAMA           :  YULIANTI
KELAS          :  4EB06
NPM               :  23209648
DOSEN MK  :  SURYANDARI SEDYO
                          UTAMI, SE., MM




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



 BAB 6
ETIKA DALAM AUDITING

Sub Bab :
1.Kepercayaan Publik
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
4.Independensi Auditor
5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerjaaudit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak di capai dengan menggunakanprosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 kelompok yangdikelompokan ke dalam 3 baguan, diantaranya Standar Umum, StandarPekerja Lapangan, Standar Pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standartersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.´materialitasµ dan ´resiko auditµ melandasi penerapan semua standar auditingterutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.

A.       Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atasindependensi sikap auditir independen sangat penting bagiperkembangan profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara intelektual, jujur.

B.       Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
       Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

C.       Tanggung jawab dasar auditor antara lain :
1.            Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.            Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.            Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.            Pengendalian intern
5.            Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

D.    Independensi auditor 
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensidan sikap mental harus dipertahankan oleh auditorr. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yangartinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk kepentingan umum.

Profesi akuntansipublik telah menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi independensi diri masyarakat

Mengacu pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

E.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Sumber :
http://id.scribd.com/doc/34511289/Standar-Audit
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-auditing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar