TUGAS
SOFTSKILL
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
BAB VI
NAMA :
YULIANTI
KELAS :
4EB06
NPM :
23209648
DOSEN MK : SURYANDARI SEDYO
UTAMI,
SE., MM
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
ETIKA DALAM AUDITING
Sub Bab :
1.Kepercayaan
Publik
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
4.Independensi Auditor
5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
4.Independensi Auditor
5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Standar auditing
berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerjaaudit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak di
capai dengan menggunakanprosedur yang ada.
Standar auditing terdiri dari 10 kelompok yangdikelompokan ke dalam 3 baguan, diantaranya Standar Umum, StandarPekerja Lapangan, Standar Pelaporan. Dalam banyak
hal, standar-standartersebut saling
berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.´materialitasµ dan ´resiko auditµ melandasi penerapan
semua standar auditingterutama standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen .
Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak
yang berkepentingan.
A.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat umum atasindependensi
sikap auditir independen sangat penting bagiperkembangan
profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang
auditor harus secara intelektual, jujur.
B.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
C. Tanggung jawab dasar auditor antara lain :
1.
Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan
untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.
Pengendalian intern
5.
Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
D. Independensi auditor
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensidan sikap mental harus dipertahankan oleh auditorr. Standar
ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yangartinya seorang
auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk kepentingan umum.
Profesi
akuntansipublik telah menetapkan dalam
kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota
profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi independensi diri
masyarakat
Mengacu pada
independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang
mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit.
Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit.
Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :
http://id.scribd.com/doc/34511289/Standar-Audit
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar