TUGAS
SOFTSKILL
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi
BAB V
NAMA :
YULIANTI
KELAS :
4EB06
NPM :
23209648
DOSEN MK : SURYANDARI SEDYO
UTAMI,
SE., MM
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Sub
Bab :
1.Kode
Perilaku Profesional
2.Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
3.Aturan
dan Interpretasi Etika
1.
KODE PERILAKU PROFESIONAL.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
:
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatifdari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Menberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah
satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara
implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
2.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, dan IAI
Ä Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara snsitif (Artikel1)
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
(Artikel II)
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi(artikel III)
d.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya (Artikel IV)
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
(Artikel V)
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Ä Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
a.
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak
tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
c.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d.
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Ä Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
a.
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka
c.
Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
a.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
b.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
c.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
d.
Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam
reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
e.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
clan obyektivitas.
3.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA.
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
http://alena19.wordpress.com/2011/11/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar